Analisis Kasus korupsi Enron
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan
antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.
Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas
bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap
pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku
moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan
600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
- Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur
konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi
berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan
(insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat
sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
- Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah
- partner
KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan public perusahaan.
- Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
- Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
- Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
- Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
- Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan
ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah
meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode
sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara
berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak
menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta.
Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
- Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa
terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu
milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di
tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
- Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan
Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
- Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron.
Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada
nilainya.
- KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember
2001.
- CEO
Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan
tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada
tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur
perusahaan.
- Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar
untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP
Andersen.
- Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
- tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah
atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
- KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa
kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain
dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen
dalam kasus Enron.
- tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut
untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali
citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada
diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri
untuk menyusun manajemen baru.
- tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari
jabatannya.
- Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak
sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan
melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci
dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
- tanggal
9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden
dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
- Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah
telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
- Identifikasi
Masalah
Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana
Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan serta
implikasinya.
- Pembahasan
Masalah
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang
menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya
(prilaku tidak etis), yaitu
- opportunity;
- pressure;
- dan
rationalization,
ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari
melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya,
karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi
terhadap kepercayaan publik (public trust).
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut
dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan
dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron
yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di
pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor
terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa
efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai
kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu
fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam
mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron
telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest
oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang
dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau
dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang
menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum.
- Dampak
Akibat Kasus Enron dan KAP Andersen
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di
Indonesia.
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
A. Seperti yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act
(SOX) untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan
reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk
pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
- Mendaftar
KAP yang mengaudit perusahaan public
- Menetapkan
atau mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan
standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
- Menyelidiki
KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan
sanksi jika perlu
- Melaksanakan
kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di
KAP
- Meningkatkan
ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional,
peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
- Perubahan-perubahan
yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP
dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini
adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi
keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
- Membutuhkan
persetujuan dari audit committee perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee. - Melarang
KAP memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa
audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
- KAP
harus segera membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor. - KAP
dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3. SOX melarang
pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi
pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan
CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan
adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah
wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin
banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International
Federation Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi
para akuntan yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para
profesional dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah
aturan profesi saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada
saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five
KAP di Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan
jasa internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi
klien audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira
Millstein, ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi
tentang perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go
Public melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate
governance.
7. Securities Exchange
Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor
internal harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola
resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan
untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
Tanggapan saya :
Dari penjelasan kasus Enron diatas, ada 3 hal
yang harus dicermati, yaitu
- opportunity;
- pressure;
- dan
rationalization,
Dengan adanya ketiga hal ini, menurut saya kasus
enron timbul, karena denga adanya 3 hal tersebut, menyebabkan berbagai masalah
terjadi, mulai dari korupsi, kolusi serta nepotisme.
Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut
dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak, terutama karena tidak
adanya transparansi dan independensi dari pihak manajemen maupun akuntan
publik. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja,
tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam
saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Dengan kejadian ini, yang seharusnya dilakukan
sebuah perusahaan adalah membagi dan menempatkan SDM bukan hanya dari kemampuannya
tetapi juga harus dilihat dari kepribadiannya agar etika dalam bisnis dan
profesi akuntansi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber :
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/10/21/kasus-enron-tugas-tambahan-5/
0 komentar:
Posting Komentar